Defisit Anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja. Untuk APBD, Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Misalnya Kabupaten A total seluruh Pendapatan Daerahnya adalah Rp659 milyar dan Belanja Daerahnya Rp706 milyar, maka defisit APBDnya adalah Rp47 milyar.
Bagaimana untuk menutup defisit tersebut? Defisit APBD dapat ditutup dari sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang meliputi :
a. sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan/atau
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.
sumber
http://catatanpakde.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentarnya agar persaudaraan tetap terjalin. Terimakasih.