Tampilkan postingan dengan label Pengadaan Barang dan Jasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadaan Barang dan Jasa. Tampilkan semua postingan

4.21.2011

Matriks Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003

Akhirnya Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010.
Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah:
  1. Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
  2. Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
  3. Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
  4. Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
  5. Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
  6. Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
  7. dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks
Matriks ini saya peroleh dari LKPP kemudian saya tambahkan beberapa penjelasan di dalamnya.


SE Kemdagri dan LKPP tentang PPK dan PPTK

Dengan adanya Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala LKPP, maka perwujudan Pasal 7 Perpres 54/2010 telah dilaksanakan, yaitu organisasi pengadaan sekurang-kurangnya terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan PPHP. Kecuali SKPD yang kecil yaitu Kecamatan dan Kelurahan, maka PPK dirangkap oleh PA. Hal ini masih dapat dibenarkan dengan alasan efektifitas dan efisiensi.


Beberapa catatan saya adalah:
  1. Dengan adanya Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala LKPP, maka perwujudan Pasal 7 Perpres 54/2010 telah dilaksanakan, yaitu organisasi pengadaan sekurang-kurangnya terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan PPHP. Kecuali SKPD yang kecil yaitu Kecamatan dan Kelurahan, maka PPK dirangkap oleh PA. Hal ini masih dapat dibenarkan dengan alasan efektifitas dan efisiensi.
  2. Berdasarkan hal ini, maka sebaiknya seluruh PPK, termasuk yang sedang dirangkap oleh KPA sesuai SE ini, harus bersiap-siap mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa, karena tahun 2012 seluruh PPK wajib bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa (Kecuali tingkat Kementerian sudah wajib pada tahun ini).
  3. Semoga dengan keluarnya SE ini maka perdebatan tentang PPK vs PPTK dapat berakhir.

Hati-hati menyusun SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Beberapa hari ini pada saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 di beberapa tempat dan daerah, ada pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan berkaitan dengan Pengguna Anggaran (PA)  dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan adalah kewenangan KPA dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Saat saya bertanya, “Apa kewenangan dari KPA ?”
Sebagian besar menjawab “Ya sebagai kuasa dari PA dong pak “
Saat saya bertanya lebih lanjut “Tolong tunjukkan pada saya kewenangan atau tupoksi KPA pada Perpres 54 Tahun 2010, apa ada yang bisa menunjukkan ?” Maka sebagian besar tertegun mendengarnya.
Kemudian saya tanyakan kembali “Apa ada yang melihat tupoksi dan kewenangan KPA pada SK Pengangkatan KPA di institusi masing-masing ?”
Nah, disinilah terjadi beberapa versi. Ada institusi yang menuangkan secara lengkap kewenangan KPA pada SK pengangkatan KPA ada juga yang hanya mengangkat KPA saja tanpa menuliskan kewenangannya.
Bagaimana hal ini menurut Perpres 54/2010 ?
Mari kita lihat hal ini pada Pasal 10 Perpres 54/2010
  1. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
  2. KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
  3. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
  4. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Untuk ayat 1 hingga 3, menjelaskan dengan kewenangan pengangkatan KPA, namun mari kita lihat ayat 4 yaitu “KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.”
Jadi, apabila SK Pengangkatan KPA hanya sekedar mengangkat KPA saja, tanpa berisi pelimpahan wewenang, maka KPA tersebut hanya menjadi pejabat tanpa makna dan tanpa kewenangan apa-apa.
Apa saja kewenangan PA yang dapat dilimpahkan kepada KPA ?
Mari kita lihat Pasal 8 Perpres 54/2010
  1. PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
    2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
    3. menetapkan PPK;
    4. menetapkan Pejabat Pengadaan;
    5. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
    6. menetapkan:
      1. pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
      2. pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi    dengan    nilai    diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    7. mengawasi pelaksanaan anggaran;
    8. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
    10. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
    1. menetapkan tim teknis; dan/atau
    2. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Nah, tugas dan kewenangan inilah yang dapat dilimpahkan kepada KPA, dan ini merupakan kebijakan dari PA masing-masing K/L/D/I untuk memilih mana yang hendak dilimpahkan. Hal ini dapat menyebabkan kewenangan KPA pada masing-masing K/L/D/I menjadi berbeda, bergantung pada kebijakan PA.
Oleh sebab itu, mari perhatikan SK KPA di institusi kita masing-masing, jangan sampai menjadi KPA tanpa wewenang :) sumber : http://khalidmustafa.info/

Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran

Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari http://khalidmustafa.info/ :D
Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.
Apakah hal itu salah ?
Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).
Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?
Mari kita lihat dasar hukumnya :)
Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).
Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.
Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a.    meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b.    tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.
Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.
Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia. Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.
Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.
Mari melaksanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan :)