4.21.2011

SE Kemdagri dan LKPP tentang PPK dan PPTK

Dengan adanya Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala LKPP, maka perwujudan Pasal 7 Perpres 54/2010 telah dilaksanakan, yaitu organisasi pengadaan sekurang-kurangnya terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan PPHP. Kecuali SKPD yang kecil yaitu Kecamatan dan Kelurahan, maka PPK dirangkap oleh PA. Hal ini masih dapat dibenarkan dengan alasan efektifitas dan efisiensi.


Beberapa catatan saya adalah:
  1. Dengan adanya Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala LKPP, maka perwujudan Pasal 7 Perpres 54/2010 telah dilaksanakan, yaitu organisasi pengadaan sekurang-kurangnya terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan PPHP. Kecuali SKPD yang kecil yaitu Kecamatan dan Kelurahan, maka PPK dirangkap oleh PA. Hal ini masih dapat dibenarkan dengan alasan efektifitas dan efisiensi.
  2. Berdasarkan hal ini, maka sebaiknya seluruh PPK, termasuk yang sedang dirangkap oleh KPA sesuai SE ini, harus bersiap-siap mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa, karena tahun 2012 seluruh PPK wajib bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa (Kecuali tingkat Kementerian sudah wajib pada tahun ini).
  3. Semoga dengan keluarnya SE ini maka perdebatan tentang PPK vs PPTK dapat berakhir.

1 komentar:

  1. wah baru tahu nih makasih ya

    semoga bermanfaat
    http://downloads.ziddu.com/downloadfile/14854262/sekalimelakukanlebihbaikdariseribukalimembaca.rar.html

    BalasHapus

Berikan komentarnya agar persaudaraan tetap terjalin. Terimakasih.