6.11.2011

Permendagri Pengelolaan Keuangan Daerah Rasa Baru

Jika ada yang bertanya, apa yang tidak berubah di pengelolaan keuangan daerah? Yang tidak berubah adalah selalu terjadinya perubahan pengelolaan keuangan daerah itu sendiri.
Hampir seluruh pemerintah daerah berkepentingan terhadap pengeloalan keuangan daerah, paling tidak bagi kepala daerah untuk menghindari kekeliruan sehingga tidak terjadi implikasi hukum dikemudian hari.
Pertanyaan selanjutnya, mengapa Permendagri 59/2007 ttg Perubahan Permendagri 13/2006 diubah?
Beberapa hal yang menjadi trigger dari perubahan tersebut adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011, dimana pada pasal 27 ayat (7)  dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) melalui dialuihkan melalui transfer ke APBD.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Penegasan terhadap Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Tak Terduga, hal ini sebagai upaya untuk lebih tepat sasaran dan penggunaan masing-masing belanja tersebut, dan juga karena telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Pertanyaan selanjutnya, hal-hal apa saja yang diubah? Secara garis besar yang diubah adalah:
  1. Sebagaimana Pasal 27 ayat (7) UU 10/2010 tentang APBN 2011, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehinga pada Permendagri ini ditambahkan satu bab khusus yang berisi 7 pasal terkait pengelolaan dana BOS.
  2. Penetapan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur pada pendapatan APBD, sehingga Lampiran A.III.a dan A.IV.a.
  3. Dengan terbitnya Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, ada dua hal yang ditegaskan kembali, untuk menghindari kerancuan dan kegamangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pertama, kedudukan pejabat pembuat komitmen. Siapa sebenarnya yang menjadi pejabat pembuat komitmen di SKPD? Dan juga siapa yang menjadi pejabat pembuat komitmen jika ada kuasa pengguna anggaran disuatu SKPD? Kedua penganggaran tahun jamak. Bagaimana mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan tahun jamak? Kegiatan apa saja yang bisa dikerjakan dengan mekanisme tahun jamak? Apa syarat pelaksanaan kegiatan tahun jamak? Dan dimana peran DPRD dalam kegiatan tahun jamak tersebut?
  4. Belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
  5. Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang APBD disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat Minggu I Oktober 2011, sedangkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dimaksud belum selesai sampai dengan paling lambat tanggal 30 Nopember 2011, maka kepala daerah harus menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintahan diatasnya. Ini  harus mendapat perhatian yang serius dari DPRD, jika tidak nantinya dalam penyusunan APBD, perubahan APBD dan Pertanggungajawaban APBD akan menggunakan peraturan Kepala Daerah.
  6. Pengaturan untuk penambahan penyertaan modal daerah
  7. Pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana. Tidak dipungkiri banyak teman-teman dipemerintah daerah ragu bagaimana mekanisme sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja dana tidak terduga, sehingga hal ini perlu diatur lebih detail. Selain itu perlu juga diatur mengenai sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial.
  8. Penetapan SKPD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
semoga manfaat
riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172
peminat pengelolaan barang milik daerah/aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah serta yang terkait dengan hak dan kewajiban DPRD.

3 komentar:

  1. masih bingung nih,,
    perlu dibaca lagi agar tambah donk,,

    BalasHapus
  2. Keuangan daerah, komplek juga ya...

    BalasHapus
  3. TEN BASE: 15/04/14 - Titanium Bones - TITanium-Arts
    TEN BASE: 15/04/14. It's the TEN BASE! TEN titanium pot BASE: 15/04/14. TEN BASE: 15/04/14. does titanium set off metal detectors TEN titanium band rings BASE: 15/04/14. TEN can titanium rings be resized BASE: titanium tools 15/04/14.

    BalasHapus

Berikan komentarnya agar persaudaraan tetap terjalin. Terimakasih.