Tampilkan postingan dengan label PRODUK HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRODUK HUKUM. Tampilkan semua postingan

6.11.2011

Permendagri Pengelolaan Keuangan Daerah Rasa Baru

Jika ada yang bertanya, apa yang tidak berubah di pengelolaan keuangan daerah? Yang tidak berubah adalah selalu terjadinya perubahan pengelolaan keuangan daerah itu sendiri.
Hampir seluruh pemerintah daerah berkepentingan terhadap pengeloalan keuangan daerah, paling tidak bagi kepala daerah untuk menghindari kekeliruan sehingga tidak terjadi implikasi hukum dikemudian hari.
Pertanyaan selanjutnya, mengapa Permendagri 59/2007 ttg Perubahan Permendagri 13/2006 diubah?
Beberapa hal yang menjadi trigger dari perubahan tersebut adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011, dimana pada pasal 27 ayat (7)  dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) melalui dialuihkan melalui transfer ke APBD.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Penegasan terhadap Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Tak Terduga, hal ini sebagai upaya untuk lebih tepat sasaran dan penggunaan masing-masing belanja tersebut, dan juga karena telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Pertanyaan selanjutnya, hal-hal apa saja yang diubah? Secara garis besar yang diubah adalah:
  1. Sebagaimana Pasal 27 ayat (7) UU 10/2010 tentang APBN 2011, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehinga pada Permendagri ini ditambahkan satu bab khusus yang berisi 7 pasal terkait pengelolaan dana BOS.
  2. Penetapan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur pada pendapatan APBD, sehingga Lampiran A.III.a dan A.IV.a.
  3. Dengan terbitnya Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, ada dua hal yang ditegaskan kembali, untuk menghindari kerancuan dan kegamangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pertama, kedudukan pejabat pembuat komitmen. Siapa sebenarnya yang menjadi pejabat pembuat komitmen di SKPD? Dan juga siapa yang menjadi pejabat pembuat komitmen jika ada kuasa pengguna anggaran disuatu SKPD? Kedua penganggaran tahun jamak. Bagaimana mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan tahun jamak? Kegiatan apa saja yang bisa dikerjakan dengan mekanisme tahun jamak? Apa syarat pelaksanaan kegiatan tahun jamak? Dan dimana peran DPRD dalam kegiatan tahun jamak tersebut?
  4. Belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
  5. Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang APBD disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat Minggu I Oktober 2011, sedangkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dimaksud belum selesai sampai dengan paling lambat tanggal 30 Nopember 2011, maka kepala daerah harus menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintahan diatasnya. Ini  harus mendapat perhatian yang serius dari DPRD, jika tidak nantinya dalam penyusunan APBD, perubahan APBD dan Pertanggungajawaban APBD akan menggunakan peraturan Kepala Daerah.
  6. Pengaturan untuk penambahan penyertaan modal daerah
  7. Pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana. Tidak dipungkiri banyak teman-teman dipemerintah daerah ragu bagaimana mekanisme sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja dana tidak terduga, sehingga hal ini perlu diatur lebih detail. Selain itu perlu juga diatur mengenai sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial.
  8. Penetapan SKPD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
semoga manfaat
riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172
peminat pengelolaan barang milik daerah/aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah serta yang terkait dengan hak dan kewajiban DPRD.

2.10.2011

HEBOH !!! KEPRES NO. 354/VII/10 Tgl. 1/11/10 Perbaikan Gaji dan Tunjangan PNS TMT: 1/01/2011

Sobat... saya mungkin agak telat menerima informasi ini, heboh beberapa PNS menerima sms dari nomor tak dikenal. Takjub dan woowww.. Dahsyat kenaikannya melambung, namun sampai hari ini saya belum dapat tuch detail KEPRES tsb jd ya sepertinya jelas ini cuman isu dan yang parahnya nanti kalau hal ini direspon pasar, berabe dah..

9.15.2010

Perpres 54 Tahun 2010

JAKARTA - Pemerintah menargetkan sosialisasi terhadap revisi Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang diganti dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 selesai pada september atau oktober tahun ini.

Program pemerintah untuk mengganti seluruh Kepres dengan Perpres terealisasi salah satunya revisi Keppres Nomor 80 tahun 2003 dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010. Revisi Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah untuk merevisi Kepres ini bertujuan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih bisa dipercepat (debottlenecking) efisiensi dapat ditingkatkan meniadakan multi tafsir yang dinilai masih terdapat pada beberapa ketentuan yang ada dan percepatan proses pengadaan melalui peningkatan penerapan e-procurement.

8.27.2010

Peraturan Menteri No 37 Tahun 2010

PP 53 2010 DISIPLIN PNS

Contoh: 
Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal ini maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari,  sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.