Defisit Anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja. Untuk APBD, Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Misalnya Kabupaten A total seluruh Pendapatan Daerahnya adalah Rp659 milyar dan Belanja Daerahnya Rp706 milyar, maka defisit APBDnya adalah Rp47 milyar.
Bagaimana untuk menutup defisit tersebut? Defisit APBD dapat ditutup dari sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang meliputi :
a.sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya;
b.pencairan dana cadangan;
c.hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.penerimaan pinjaman; dan/atau
e.penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Dari uraian di atas tergambar bahwa salah satu sumber pembiayaan daerah untuk menutup defisit anggaran adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya. Sesuai dengan data dari website Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI (http://www.djpk.depkeu.go.id/linkdata/apbd2009/A2009.htm) pada tahun anggaran 2009, hampir semua APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia APBDnya mengalami defisit. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut kebanyakan (tidak semua) defisit tersebut ternyata sama dengan SilPA tahun anggaran sebelumnya (2008). Apa artinya ini? Artinya bahwa defisit APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut "aman" dalam arti telah tertutup tanpa melakukan pinjaman atau upaya lain seperti pencairan dana cadangan, menjual kekayaan daerah yang dipisahkan atau penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentarnya agar persaudaraan tetap terjalin. Terimakasih.