9.17.2010

Struktur Pendapatan Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Selanjutnya Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Kemudian Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sedangkan Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dalam penyusunan APBD seluruh pendapatan daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto.

Sebagaimana diketahui bahwa Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari:
1. pendapatan daerah;
2. belanja daerah; dan
3. pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan. 

Uraian lebih lanjut tentang kelompok Pendapatan daerah adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD):
    Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas
1.1.  Pajak Daerah;
Jenis pajak daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Contoh Pajak daerah adalah Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir dan sebagainya

1.2.  Retribusi Daerah;
Jenis retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Contoh Retribusi daerah adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Parkir, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Terminal dan sebagainya.

1.3.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
-    bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD
-    bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN;
-    bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

1.4.    Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang antara lain:
-      hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan;
-      jasa giro;
-      pendapatan bunga;
-      penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
-      penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
-      penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
-      pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
-      pendapatan denda pajak;
-      pendapatan denda retribusi;
-      pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
-      pendapatan dari pengembalian;
-      fasilitas sosial dan fasilitas umum;
-      pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
-      pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


2.Dana Perimbangan
Kelompok pendapatan dana perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri
atas:
2.1.    Dana Bagi Hasil;
Jenis dana bagi hasil dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup :
-    bagi hasil pajak, contoh adalah Bagi hasil PPh dsb
-    bagi hasil bukan pajak, contohnya adalah Bagi Hasil Pertambangan Gas Bumi, Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi, Bagi Hasil Pungutan Hasil Perikanan dan sebagainya.

2.2. Dana Alokasi Umum;
2.3. Dana Alokasi Khusus;

3.Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
3.1. hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat; Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, balk dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

3.2. dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam;

3.3.   dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;

3.4.   dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah;

3.5.   bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

Sumber  http://catatanpakde.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentarnya agar persaudaraan tetap terjalin. Terimakasih.