9.15.2010

Perpres 54 Tahun 2010

JAKARTA - Pemerintah menargetkan sosialisasi terhadap revisi Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang diganti dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 selesai pada september atau oktober tahun ini.

Program pemerintah untuk mengganti seluruh Kepres dengan Perpres terealisasi salah satunya revisi Keppres Nomor 80 tahun 2003 dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010. Revisi Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah untuk merevisi Kepres ini bertujuan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih bisa dipercepat (debottlenecking) efisiensi dapat ditingkatkan meniadakan multi tafsir yang dinilai masih terdapat pada beberapa ketentuan yang ada dan percepatan proses pengadaan melalui peningkatan penerapan e-procurement.

"Ada program sosialisasinya, kalau tidak salah september atau oktober ini selesai" jelas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, di Jakarta, Selasa (10/8/2010).

Menurutnya, program sosialisasi ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh stakeholder dalam satu provinsi. "Selalu kita datang ke provinsi mengumpulkan stakeholder, misalnya kalau saya datang ke Mataram, semua pejabat di Nusa Tenggara Barat datang," katanya.

Dalam hal sosialisasi, dikatakan prosesnya lebih mudah dan akan lebih cepat. Berbeda dengan waktu menjaring aspirasi saat disusun yang kemudian terjadi debat. "Kalau ini peraturannya sudah ada, tinggal bagaimana memahami peraturan yang sudah ada ini," jelas Agus.

Revisi Keppres 80/2003 menjadi Perpres 54/2010 ini berlaku pada saat peraturan ini ditetapkan, yaitu pada 6 Agustus 2010, namun pemerintah juga masih mempertimbangkan masa transisi.

"Kalau dia (perusahaan yang terlibat kontrak dengan pemerintah terkait pengadaan barang/jasa) misalkan mempersiapkan dokumen baru, terus dia melihat kemudahan-kemudahan dalam revisi peraturan ini, dia boleh saja merubah dasar peraturannya," pungkas Agus.(ade)
Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Beberapa perubahan besar Perpres 54 Tahun 2010 yang terjadi adalah:
1. Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
2. Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
3. Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
4. Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
5. Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
6. Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
7. dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks
Selanjutnya Download disini Matriks Perbedaan Perpres 54 Tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentarnya agar persaudaraan tetap terjalin. Terimakasih.